SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima hibah satu unit apartemen hasil rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp167,031 juta. Aset tersebut berasal dari perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat, Rabu (22/4/2026).
Apartemen yang berlokasi di kawasan Gunawangsa MERR Tower B lantai 10 itu sebelumnya tidak laku dalam proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. Karena tidak terjual, aset tersebut kemudian dialihkan melalui mekanisme hibah kepada Pemkot Surabaya.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa langkah hibah diambil agar aset negara tetap produktif dan tidak terbengkalai.
“Jika aset tidak laku dalam lelang, ada mekanisme lain, salah satunya melalui hibah,” ujarnya.
Terkait
2 bulan yang lalu
Catat! Ini Jam Baru Pelayanan Puskesmas Surabaya Selama Ramadan 2026
2 minggu yang lalu
Pemkot Surabaya Uji Efektivitas WFH, ASN Didorong Gunakan Transportasi Umum
4 minggu yang lalu
Eks TPA Disulap Jadi Taman Edukasi, Taman Harmoni Jadi Magnet Baru Surabaya