SURABAYA, PustakaJC.co – Pemerintah Kota Surabaya memberikan keringanan bagi masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan menghapus seluruh denda keterlambatan. Kamis, (16/4/2026).
"Ini bagian dari apresiasi dan kado pemerintah kota kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke-733. Secara regulasi hal ini diperbolehkan, sehingga warga cukup membayar pokok pajaknya saja," tuturnya, Demikian dikutip dari jawapos.com, Kamis, (16/4/2026).
Kebijakan ini berlaku selama periode 1 hingga 30 April 2026 dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733. Warga cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan sanksi administratif, termasuk tunggakan sejak tahun 1994 hingga 2025.