Proses pembahasan melibatkan perangkat daerah, akademisi, dan tenaga ahli, termasuk Prof. DR. Suparto Wijoyo SH, MHum, yang menekankan bahwa hunian layak merupakan hak asasi yang dijamin negara. Hasil fasilitasi Pemprov Jawa Timur juga menjadi bahan penyempurnaan beberapa pasal.
Seluruh anggota dewan menyatakan setuju, menandai disahkannya Raperda menjadi Perda. Wali Kota Eri Cahyadi berharap Perda ini memberikan jaminan kenyamanan, keamanan, dan kepastian hukum bagi warga. Ia juga menekankan pentingnya pengaturan lingkungan dan pendataan penghuni kos untuk menciptakan ketertiban.
“Perda ini insya Allah menjadi pijakan penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Surabaya,” kata Eri.
Rapat ditutup pukul 14.56 WIB dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama, dan Pemkot Surabaya akan menindaklanjuti Perda ini melalui peraturan wali kota agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. (ivan)