Surabaya Perketat Arus Pendatang Usai Lebaran, RT/RW Wajib Aktif Data Warga Baru

surabaya | 27 Maret 2026 08:01

Surabaya Perketat Arus Pendatang Usai Lebaran, RT/RW Wajib Aktif Data Warga Baru
Pemkot Surabaya tertibkan SE pengendalian mobilisasi penduduk. (dok antara)

 

Tak hanya itu, lurah dan camat diminta melakukan verifikasi lapangan serta monitoring terhadap setiap permohonan pindah datang. Jika ditemukan data yang tidak sesuai, pendatang akan didata sebagai penduduk non-permanen.

 

Pada level terbawah, RT/RW juga mendapat peran krusial. Mereka diwajibkan mendata setiap penduduk baru di wilayahnya. Warga ber-KTP luar daerah harus melapor maksimal 1x24 jam sejak kedatangan.

 

“Pelaporan bisa dilakukan mandiri atau kolektif melalui Ketua RT lewat laman resmi Dispendukcapil Surabaya,” kata Lilik.