SURABAYA, PustakaJC.co– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif dinilai menjadi alarm keras bagi partai politik untuk lebih serius melakukan kaderisasi perempuan sejak dini. Selasa, (26/5/2026).
Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Diana Sasa, mengatakan putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menjadi langkah penting dalam memperkuat kualitas demokrasi dan menciptakan sistem politik yang lebih inklusif.
Menurutnya, selama ini banyak partai politik masih menganggap kuota perempuan sebatas syarat administratif pencalonan semata.
“Selama ini kuota 30 persen perempuan sering dianggap hanya formalitas di atas kertas. Putusan MK ini memperjelas bahwa afirmasi perempuan adalah bagian penting dari amanat konstitusi,” ujar Diana Sasa. Demikian dikutip dari radarsurabaya.jawapos.com, Selasa (26/5/2026).