Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menyoroti pentingnya kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan tenaga kerja ke dalam program jaminan sosial.
“Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan mencakup peningkatan kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan tenaga kerjanya,” katanya.
Ia menambahkan, kerja sama ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran pekerja sektor informal agar memiliki perlindungan terhadap risiko kerja dan sosial. Pemerintah Kota Surabaya turut memberikan dukungan melalui pendanaan APBD untuk melindungi pekerja rentan serta pelayan masyarakat.