Menurut Airlangga, peningkatan porsi saham yang beredar di publik akan membuat lebih banyak saham tersedia di pasar. Langkah ini diharapkan dapat memperdalam likuiditas, mendorong transparansi, serta memperbaiki kualitas tata kelola pasar modal Indonesia.
Selain peningkatan free float, pemerintah juga tengah menyiapkan aturan terkait demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Melalui demutualisasi, struktur kelembagaan BEI akan berubah dari bursa yang hanya dimiliki anggota bursa menjadi perseroan yang memungkinkan kepemilikan oleh publik secara lebih luas.
Pemerintah juga berkomitmen memperketat pengaturan kepemilikan akhir saham (beneficial ownership) agar struktur kepemilikan emiten semakin terbuka dan mudah ditelusuri. Upaya tersebut dinilai sejalan dengan praktik terbaik internasional untuk menciptakan pasar modal yang efisien dan berintegritas.