Selain sebagai benteng perlindungan, pesantren juga didorong mengambil peran strategis dalam meningkatkan literasi digital. Edukasi ini penting agar santri tidak hanya terhindar dari dampak negatif teknologi, tetapi juga mampu memanfaatkan ruang digital secara produktif dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, pemerintah disebut telah menghadirkan payung hukum untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, yang mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026.
Regulasi tersebut menekankan pentingnya pembatasan usia serta pengawasan dalam akses platform digital bagi anak-anak.
“Usia 16 tahun adalah batas yang lebih matang untuk memilah mana yang baik dan mana yang berbahaya. Aturan ini harus ditaati secara konsisten tanpa kompromi,” tegas Meutya.