Patungan Kurban Sapi dengan Harga Berbeda, Sah Menurut Syariat Islam

bumi pesantren | 13 Mei 2025 09:24

Patungan Kurban Sapi dengan Harga Berbeda, Sah Menurut Syariat Islam
Sapi yang siap untuk disembelih pada hari raya Idul Adha. (dok lipitan6.com)

“Kami menyembelih (berkurban) bersama Rasulullah pada tahun Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang dan sapi juga untuk tujuh orang.” (HR Muslim)

Hadis ini menjadi dasar bahwa satu ekor sapi dapat menjadi kurban untuk tujuh orang, baik mereka berasal dari keluarga yang sama maupun berbeda.

Imam Nawawi dalam Raudhatut Thalibin menjelaskan:

 

الْبَدَنَةُ تُجْزِئُ عَنْ سَبْعَةٍ، وَكَذَا الْبَقَرَةُ، سَوَاءً كَانُوا أَهْلَ بَيْتٍ، أَوْ بُيُوتٍ، سَوَاءً كَانُوا مُتَقَرِّبِينَ بِقُرْبَةٍ مُتَّفِقَةٍ أَوْ مُخْتَلِفَةٍ، وَاجِبَةٍ أَمْ مُسْتَحَبَّةٍ، أَمْ كَانَ بَعْضُهُمْ يُرِيدُ اللَّحْمَ